"Pansel dalam rapatnya sudah memutuskan untuk 4 tahun masa jabatan. Karena kalau kita baca UU KPK itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan tafsiran," kata salah seorang anggota pansel, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Menurut Todung, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang terisa, pansel sudah memutuskan untuk satu periode masa jabatan. Bukan untuk melanjutkan sisa waktu hingga tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pansel juga ingin mengembangkan sebuah pola pikir, di mana sebuah jabatan publik diisi oleh pimpinan yang berkelanjutan. Artinya, ada satu orang yang tidak diganti ketika pejabat lainnya bebas tugas.
"Lebih baik dalam sistem yang stabil tidak sekaligus semua diganti. Hakim MK, BPK tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti
pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa
dilanjutkan," lanjutnya.
Terkait dua nama yang terpilih, yakni Busyro dan Bambang, dinilai paling mumpuni dibandingkan dengan para calon lain. Meski tidak sempurna, Todung melihat keduanya sebagai sosok yang paling memiliki integritas.
Todung juga melihat Bambang dan Busyro sebagai tokoh yang memiliki keberanian tinggi. Khususnya, harapan masyarakat tentang kasus mafia hukum yang hingga saat ini masih merajalela.
"Dua orang ini menunjukkan keberanian. Tidak takut. Yang penting mereka ini juga bukan datang dari lingkaran-lingkaran yang pergaulannya luas dengan dunia usaha dan sebagainya. Karena pimpinan KPK itu harus berani mengisolasi diri," tegasnya.
Khusus untuk Busyro yang dinilai lemah saat memimpin KY, Todung punya pendapat lain. Busyro dianggap bisa berkolaborasi dengan empat pimpinan KPK lainnya untuk menutupi kekurangannya.
"Saya kira dia akan berkembang dan pimpinan KPK itu bersifat kolektif, kita lihatlah karena bentuknya kolektif itu saling isi mengisi dengan yang lain," tutupnya.
(mad/nrl)










































