"Tersangka yang kita amankan bernama Tjetjep Setiawan alias Asiong (45)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra, Jumat (27/8/2010).
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap pada 23 Agustus lalu. Anjan mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan sabu di lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan bandar sabu di halaman parkir mobil Mall Bintaro, Jakarta selatan. Di situ, polisi mengamankan tersangka adalah Djaka Setiawan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 10 gram shabu yang dibungkus dalam bungkus rokok.
Kini kedua tersangka mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
(mei/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini