"Kita lihat perkembangan nanti yang harus diingat KPK itu sifatnya adhoc atau sementara. Dan itu yang harus dipahami oleh publik, jangan KPK seolah-olah KPK ditempatkan sebagai lembaga permanen atau untuk selamanya," ujar anggota FPG, Edison Betaubun, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Menurut Edison yang juga menjabat sebagai ketua Panja RUU TPPU ini, hanya kepolisian dan jaksa yang memiliki kewenangan permanen. Oleh sebab itu, dua lembaga tersebut perlu diberi penguatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab aneh-aneh juga pandangan publik ini. Seolah-olah mau menempatkan KPK lalu menggeser lembaga permanen, itu nggak benar juga merusak sistem hukum kita. Tapi saya mau bilang, hindarilah menempatkan KPK itu segala-galanya dari semua institusi hukum," paparnya.
Meski demikian, bukan berarti Golkar ingin menggeser KPK sebagai lembaga. KPK tetap diberikan kewenangan namun berdasarkan sistem hukum yang rasional.
"Dan saya sebagai ketua panja, saya tidak pernah tunduk pada tekanan publik. Saya tunduk pada sistem hukum yang rasional," tegasnya.
Sementara terkait kewenangan PPATK, Edison menilai lembaga tersebut belum siap untuk melakukan penyidikan. Sejak awal, Yunus Husein selaku ketua PPATK sudah menegaskan, belum bisa diberikan kewenangan lebih selain melakukan pelaporan.
"Begitu jawaban resmi dalam pansus. Padahal saya bilang kalau siap melakukan penyidikan kita bisa mengubah jadi Komisi Pemberantasan Pencucian Uang. Tapi tidak siap," tutup pria yang mengenakan batik cokelat ini.
(lia/mad)










































