Payungi Operasional PT, Pemerintah Revisi PP No 17/2010

UU BHP Dibatalkan

Payungi Operasional PT, Pemerintah Revisi PP No 17/2010

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 20:38 WIB
Payungi Operasional PT, Pemerintah Revisi PP No 17/2010
Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi itu untuk mengisi kekosongan payung hukum operasional perguruan tinggi BHMN pasca dibatalkannya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

"Yang kita siapkan sekarang amandemen atau perubahan PP No 17/2010. Jadi nanti kalau PP ini sudah disahkan akan memberikan payung hukum kepada PT BHMN-BHMN ini untuk beroperasi," kata Menteri Pendidikan Nasional M Nuh.

Hal itu disampaikan Mendiknas usai rapat membahas solusi pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor Wakil Presiden Boediono, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mendiknas, perguruan tinggi diminta untuk menjalankan kegiatannya dengan payung PP hasil revisi itu nantinya sembari menunggu perbaikan UU BHP. Amandemen UU BHP itu diperkirakan memakan waktu 3 tahun.

"Tiga tahun ini transisi. Dan selama 3 tahun kita siapkan UU BHP tetapi dengan "p" kecil sebagai mana amanah UU Sisdiknas dan MK," kata Nuh.

Mendiknas menerangkan, draf perubahan PP No 17/2010 ini sudah siap untuk dibahas oleh lintas kementerian terkait. Selain para rektor PT BHMN, para anggota Majelis Wali Amanat seperti Amien Rais dan Didiek J Rachbini ikut memberikan masukan.

"Ada masukan yang tidak bisa kita terima, misalnya saja, di dalam RPP ini tetap mengacu pada PT BHMN masing-masing itu jelas nggak bisa secara utuh. Sebab di PT BHMN ini kan ada beberapa aspek. Aspek organisasi akademik, okey, bisa kita akomodasikan, tetapi aspek tata kelola keuangan kan perintah MK tunduk pada 3 UU Keuangan. Itu tidak bisa kita akomodasi," katanya.

(irw/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads