"Lagi kita pikirkan dulu," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Seperti di perayaan-perayaan besar sebelumnya, pemerintah memberikan 'bonus' untuk terpidana koruptor. Besarannya pun berbeda-beda.
Tapi pemberian remisi, asimilasi, grasi hingga pembebasan bersyarat untuk koruptor-koruptor pada HUT RI lalu mengundang kritik tajam. Syaukani mendapat grasi 3 tahun. Besan presiden SBY, Aulia Pohan juga memperoleh pembebasan bersyarat.
"Untuk kasus korupsi kita pikirkan lagi," tandas Patrialis.
(mok/rdf)











































