"Itu mungkin saja kritik untuk membangun, tapi bagi fraksi tidak ada melaksanakan itu (PPATK dan KPK) sebagai alat. Penyusunan UU itu bertahap dan berproses," kata Ketua FPD Jafar Hafsah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
Dia menjelaskan, penyusunan RUU itu dilakukan secara profesional melalui studi dan masukan seluruh elemen. "Jadi tidak benar kalau kita masukkan ayat-ayat yang tidak halal," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil analisis tidak terpatok untuk diberikan kepada kepolisian saja. Maka itu kita ingin agar kewenangan PPATK ditambah," tutupnya.
(ndr/fay)











































