"Dari 66 tersangka tersebut telah dipecah jadi 26 berkas. 1 berkas disidangkan di Depok, 2 di PN Jakarta Timur, sisanya di sini. Ya sekitar 60-an oranglah," ujar Kepala Unit Eksekusi dan Eksaminasi Satgas Teroris Kejaksaan Agung, Firmansyah.
Hal ini ia katakan kepada wartawan usai persidangan teroris Aceh di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (26/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sidang hari ini rata-rata mereka didakwa dengan UU No 15/2003 tentang terorisme, ancamannya macam-macam.Tapi paling berat Mukhtar dan Aman Abdurrahman," tuturnya. (her/fay)











































