"Yang saya sesali, kenapa pengadilan tidak menggunakan UU Pers dalam kasus Playboy. Sehingga, akibatnya adalah pidana terhadap pers," kata Anggota DPR dari Komis I, Ramadhan Pohan.
Padahal menurut Ramadhan, UU Pers Pasal 5 juga mengatur keharusan wartawan Indonesia menghormati norma-norma agama dan asas kesusilaan. Dalam pasal itu, hukuman yang dijatuhkan akan bersifat perdata dengan denda maksimal hingga Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ramadhan juga menyayangkan tindakan jaksa yang langsung menyeret Playboy ke pengadilan tanpa melalui mediasi Dewan Pers. Tuduhan pornoaksi terhadap Playboy sebenarnya dapat diselesaikan lewat mufakat bersama.
Ia mencontohkan mediasi Dewan Pers dengan majalah-majalah pria dewasa lainnya. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan yang mengharuskan semua majalah dewasa menutupi sampul majalah mereka dan peredarannya pun dibatasi.
(gun/nrl)











































