Anggota DPR Sesali Pimred Playboy Divonis Penjara

Anggota DPR Sesali Pimred Playboy Divonis Penjara

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 17:24 WIB
Anggota DPR Sesali Pimred Playboy Divonis Penjara
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seharusnya menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam kasus yang menimpa Pimred Playboy Indonesia Erwin Arnada. Menjerat Erwin dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan sama halnya menyeret pers dalam kasus pidana.

"Yang saya sesali, kenapa pengadilan tidak menggunakan UU Pers dalam kasus Playboy. Sehingga, akibatnya adalah pidana terhadap pers," kata Anggota DPR dari Komis I, Ramadhan Pohan.

Padahal menurut Ramadhan, UU Pers Pasal 5 juga mengatur keharusan wartawan Indonesia menghormati norma-norma agama dan asas kesusilaan. Dalam pasal itu, hukuman yang dijatuhkan akan bersifat perdata dengan denda maksimal hingga Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika publik merasa Playboy atau media apa pun telah melakukan pornoaksi, sebenarnya mereka bisa menuntut dengan UU Pers tanpa harus mempidanakan medianya dan mencederai kebebasan pers," jelas mantan Pimred Harian Jurnal Nasional ini.

Selain itu, Ramadhan juga menyayangkan tindakan jaksa yang langsung menyeret Playboy ke pengadilan tanpa melalui mediasi Dewan Pers. Tuduhan pornoaksi terhadap Playboy sebenarnya dapat diselesaikan lewat mufakat bersama.

Ia mencontohkan mediasi Dewan Pers dengan majalah-majalah pria dewasa lainnya. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan yang mengharuskan semua majalah dewasa menutupi sampul majalah mereka dan peredarannya pun dibatasi.

(gun/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads