Jimly menceritakan, tahun 2000 ia mendapat undangan pergi naik haji. Bersama dengan istrinya, Jimly pun pergi ke Tanah Suci.
"Tapi saya waktu itu bukan pejabat karena sudah lengser dari Setneg," jelas Jimly dalam wawancara pansel pimpinan KPK di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/8/2010).
Setelah Jimly menjabat sebagai Ketua MK, masalah itu pun muncul. Menteri Agama saat itu terseret kasus hukum atas penggunaan DAU.
"Di korek-korek siapa yang menikmati DAU, nama saya muncul, saya langsung klarifikasi," jelas Jimly.
Jimly merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Sebabnya ia merasa tidak tahu menahu dari mana uang itu berasal.
(mok/fay)











































