Dituntut 11 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Tak Ditahan

Dituntut 11 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Tak Ditahan

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 16:41 WIB
Dituntut 11 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Tak Ditahan
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba, Sumsel, Aditya Wisnuwardhana, tidak ditahan pihak berwajib. Ayah terdakwa, Edward Soeryadjaya, bahkan menilai, tidak ditahannya Aditya dikarenakan sikap kejaksaan yang ragu-ragu menjerat anaknya.

"Lihat, kalau anak saya koruptor pasti ditahan. 11 Tahun dia dituntut, tapi nggak ditahan," kata Edward kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (26/8/2010).

Aditya adalah cucu salah satu pendiri PT Astra International, almarhum William Soeryadjaya. Saat datang ke persidangan, Aditya yang berbadan tinggi besar didampingi ayahnya dengan menggunakan mobil Land Cruiser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Aditya, terdakwa II, Fransiscus Dewana Darmapuspita, pun masih bebas melenggang. Padahal, Fransiscus juga dituntut 11 tahun penjara.

"Kalian gunakan hati nurani, kami ini sedang membangun bangsa ini," tambah Edward.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, Aditya dituntut 11 tahun penjara karena melakukan korupsi Blok Ramba di Sumatera Selatan dengan kerugian negara sebanyak US$ 9,6 juta.

Selain dituntut 11 tahun, Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Fransiscus juga mendapat tuntutan yang sama dengan Aditya.

Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Udang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

(asp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini