"Tanya saja sama orangnya. Kalau saya komentari satu per satu kan repot," kata SB saat dihubungi detikcom, Kamis (26/8/2010).
SB juga menyarankan agar semua hal menyangkut dugaan aliran dana ditanyakan ke pengacara terdakwa. "Tanya pengacaranya, dia tahu persis apa yang terjadi. Kalau dikutip satu persatu nanti nggak bener," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya, salah satu cucu pendiri PT Astra International alm William Soeryadjaya, dan Fransiscus dituntut dengan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir US$ 9,6 juta.
(lrn/fay)










































