"Itu konsep mereka (DPR), itu proses mereka. Saya tidak mau komentari," kata Kadivhumas Polri Brigjen Iskandar Hasan saat diteui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (26/8/2010).
Menurut Iskandar, Polri tidak memiliki posisi untuk mengusulkan dan mempengaruhi pembahasan RUU TPPU. Lalu bagaimana jika nantinya KPK berhak mengusut Laporan Hasil Analisa (LHA)?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pembahasan RUU Pidana Pencucian Uang masih tersendat di DPR. Beberapa fraksi menolak memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengusut pidana pencucian uang.
Selama ini tindak pidana pencucian uang selalu diusut oleh Polri. Banyak kalangan menilai, pengusutan kasus-kasus pencucian uang oleh Polri selalu mandek.Terbukanya lembaga lain seperti KPK dianggap sebagai upaya agar pidana pencucian uang bisa lebih mudah untuk diselidiki.
(ape/ndr)











































