Polri Tolak Komentari Wacana Penguatan PPATK & KPK

Polri Tolak Komentari Wacana Penguatan PPATK & KPK

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 16:03 WIB
Polri Tolak Komentari Wacana Penguatan PPATK & KPK
Jakarta - Mabes Polri tidak ingin ikut campur terkait pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di DPR. Polri juga enggan berkomentar soal penguatan kewenangan lembaga Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk penambahan kewenangan KPK dalam pidana pencucian uang.

"Itu konsep mereka (DPR), itu proses mereka. Saya tidak mau komentari," kata Kadivhumas Polri Brigjen Iskandar Hasan saat diteui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (26/8/2010).

Menurut Iskandar, Polri tidak memiliki posisi untuk mengusulkan dan mempengaruhi pembahasan RUU TPPU. Lalu bagaimana jika nantinya KPK berhak mengusut Laporan Hasil Analisa (LHA)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya melaksanakan UU. Tergantung yang membuat UU saja," jelasnya.

Saat ini pembahasan RUU Pidana Pencucian Uang masih tersendat di DPR. Beberapa fraksi menolak memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengusut pidana pencucian uang.

Selama ini tindak pidana pencucian uang selalu diusut oleh Polri. Banyak kalangan menilai, pengusutan kasus-kasus pencucian uang oleh Polri selalu mandek.Terbukanya lembaga lain seperti KPK dianggap sebagai upaya agar pidana pencucian uang bisa lebih mudah untuk diselidiki.

(ape/ndr)


Berita Terkait