Kegelisahannya itu disampaikan Scott pada testimoninya saat hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (26/8/2010). Testimoni ini dibuat pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2010.
Scott hadir dipersidangan dengan berpakaian kemeja putih dan celana hitam. Orang tua dan kerabatnya memberikan dukungan dari kursi pengunjung ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hidup saya ada di tangan hakim, mohon maafkan kesalahan saya. Hanya ada waktu sekarang untuk menyampaikan yang sebenarnya," kata Scott mengawali testimoninya didampingi seorang penerjemah.
Sejak ditangkap, ia telah mendekam di LP Kerobokan selama 5,5 tahun. Lebih dari dua tahun, ia berada di penjara dengan status sebagai terpidana mati.
Selama mendekam di penjara, Scott selau terbayang dengan eksekusi mati yang akan dijalaninya. "Saya hormati hukum di Indonesia. Saya sering berpikirkan regu tembak dan berapa lama saya akan mati," katanya.
Ia pun berjanji, jika mendapatkan keringanan hukuman akan menjadi duta narkoba. "Saya berdoa semoga diberikan kesempatan untuk menunjukkan penyesalan dan kembali ke masyarakat. Saya ingin menjadi duta obat terlarang. Saya ingin sampaikan pada generasi muda agar katakan tidak pd obat terlarang. Saya adalah contoh hidup obat terlarang menghancurkan saya, keluarga dan teman-teman," katanya.
(djo/djo)











































