"Ada ketakutan kolektif di DPR agar tidak memberikan kewenangan ke KPK," kata Todung di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Todung menilai, penolakan anggota Dewan atas penambahan kewenangan KPK itu sangat tidak masuk akal. Sebab, katanya, pengusutan pencucian uang merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sekarang sedang digodok DPR, seharusnya mengatur kewenangan KPK untuk mengusut kasus pencucian uang.
Jika kewenangan itu pada akhirnya dipangkas, Todung menilai, hal itu sebagai upaya untuk mendiskreditkan KPK.
"Saya lihat DPR ingin mengkerdilkan kewenangan KPK," tandasnya.
(mok/lrn)











































