"Ada sms dari Haposan. Isinya permohonan pembukaan blokir disuruh-suruh ngefaks ke nomor sekian-sekian, garis miring SJ. Setelah ditelusuri, itu nomor Kapolri," kata Gayus Tambunan.
Hal ini disampaikan Gayus saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Upang yang merupakan sopir pribadi Sjahril, keempat yang lain tidak terkait langsung dengan terdakwa. Pemeriksaan 4 saksi lainnya hanya berlangsung sekitar 15 menit.
"Saksi hanya tahu dari katanya... katanya. Tidak mendegar, tidak melihat langsung," kata kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompoel, pada kesempatan serupa.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin 30 Agustus 2010. Agendanya mengajukan 7 saksi dari jaksa. Sjahril dituduh menyuap polisi dan diancam pasal tindak pidana korupsi seperti tertulis dalam dakwaan penuntut umum, Sila Pulungan.
(aan/nrl)










































