"Keempat terdakwa dengan sengaja melakukan latihan militer yang bertujuan untuk menegakkan negara Islam dan juga menegakkan syariat Islam di Indonesia," kata JPU Bambang Suharyadi dalam membacakan dakwaannya di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
Keempatnya didakwa melakukan latihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh Besar. Keempat terdakwa yakni Munir alias Abu Rimba, Adi Munadi alias Tengku Muchtar, Denny Suhendra, dan Ade Mirozd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu para terdakwa juga melakukan latihan militer dengan berbagai senjata seperti M-16 dan AK-47. Maka terdakwa juga melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 10 Tahun 1952 tentang senjata api," jelasnya.
Mendengarkan dakwaan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi, tapi saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata salah satu terdakwa.
Terdakwa meminta waktu eksepsi minggu depan. Ketua Majelis Hakim, Mutarto memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 September mendatang.
(gus/fay)











































