Fraksi Hanura Anggap Isu Suap Rp 5 M Fitnah, Minta KPK Mengusut

Fraksi Hanura Anggap Isu Suap Rp 5 M Fitnah, Minta KPK Mengusut

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 12:42 WIB
Fraksi Hanura Anggap Isu Suap Rp 5 M Fitnah, Minta KPK Mengusut
Jakarta - Fraksi Hanura meradang mendengar isu suap Rp 5 miliar terkait pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun diminta menyelidiki dan mengusut dugaan suap itu. Jangan sampai kemudian menjadi bumerang bagi pansus RUU tersebut.

"Saya kira itu adalah fitnah. Itu harus diusut tuntas. Saya minta aparat KPK harus masuk ke dalam pansus untuk mengusut isu itu. Karena kami tidak pernah menerima suap," kata Sekretaris Fraksi Hanura Syarifudin Sudding saat dihubungi detikcom, Kamis (26/8/2010).

Syarifudin menjelaskan, sikap partainya dalam pembahasan RUU itu yakni bersikap kritis, tidak ingin RUU itu nantinya tidak berkualitas dan menjadi tumpang tindih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semangat fraksi lain justru sebaliknya, kalau PPATK diberi kewenangan penyidikan akan tumpang tindih dengan Polri, KPK, dan kejaksaan karena PPATK hanya lembaga auditoring yang bertugas menyerahkan laporan hasil audit ke penegak hukum yang memiliki penyidik," terangnya.

Isu suap Rp 5 miliar itu pun, lanjut Syarifudin, harus segera diklarifikasi. "Isu tersebut keterlaluan sekali dan itu sangat menyudutkan kami, kami minta KPK mengusut tuntas," desaknya.

Pembahasan RUU TPPU mengenai kewenangan KPK hingga kini mandeg di tingkat Tim Perumus. Sejumlah fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, Hanura, dan PPP, disebut-sebut menolak KPK diberi kewenangan itu. Mereka disebut-sebut ingin mengubah apa yang sudah ditetapkan di Panja.

Karena kealotan ini, isu suap pun santer terdengar. Konon, sejumlah oknum menerima aliran dana total Rp 5 miliar dari sebuah lembaga besar. Uang sebesar itu disebut-sebut hanya uang muka agar DPR tidak meloloskan kewenangan penanganan pidana pencucian uang kepada KPK.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini