Hal ini disampaikan oleh Arafat saat dimintai tanggapan atas kesaksian Kombes Wahyu Indra Pramugari, saksi yang melaporkan perkara tersebut.
"Saat pemeriksaan Provost dan Propam, saya tidak terbukti melakukan perbuatan itu dan tidak mendapat uang. Tapi kenapa cuma saya yang dilaporkan? Padahal pada pemeriksaan itu, jelas Rp 28 miliar tersebut ke mana-ke mana. Mengapa saya sendiri yang dilaporkan komandan?" ujar Arafat di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (26/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Telah terjadi tindak pidana suap di antaranya oleh Arafat Enanie," jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, dari rekaman tersebut, terungkap aliran dana dari Gayus bagi penyidik, penuntut umum hingga hakim. Namun dalam laporan model A (pelapor oleh polisi), hanya nama Arafat yang muncul dari penyidik. Sementara, untuk penyidik lain disebutkan dengan sebutan 'dan kawan-kawan'.
"Banyak, lebih dari dua yang saya sebutkan di laporan polisi. Tapi itu merupakan kapasitas penyidik untuk mengembangkannya," tukas Wahyu menjawab pertanyaan Arafat.
(mad/fay)










































