Padahal menurut Tata Tertib (Tatip) DPR pasal 145 ayat 1, Tim Perumus sama sekali tidak boleh mengubah substansi yang telah dirumuskan di tingkat rapat kerja atau panitia kerja.
"Tugas tim perumus itu merumuskan rancangan berdasarkan hasil di tingkat rapat kerja dan panitia kerja," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada detikcom, Kamis (26/8/2010).
Ronald pun merasa prihatin jika tim perumus benar-benar memiliki niat itu. Para fraksi yang menolak memberikan kewenangan menangani pidana pencucian uang dinilai tidak pro kepada agenda pemberantasan korupsi di Indonesia yang digembar-gemborkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entah informasi itu benar atau tidak. Namun yang jelas, pembahasan RUU tersebut mandeg di tingkat Tim Perumus. Sejumlah fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, Hanura, dan PPP, disebut-sebut menolak KPK diberi kewenangan itu. Mereka disebut-sebut ingin merubah apa yang sudah ditetapkan Panja.
Karena kealotan ini, isu suap pun santer terdengar. Konon, sejumlah oknum menerima aliran dana total Rp 5 miliar dari sebuah lembaga besar. Uang sebesar itu disebut-sebut hanya uang muka agar DPR tidak meloloskan kewenangan penanganan pidana pencucian uang kepada KPK.
Namun salah satu anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo membantah berita itu. Dia menjamin, Tim Perumus RUU PPTPU tidak berniat mengamputasi kewenangan KPK. Bambang malah merasa ada sejumlah pihak yang mencoba menyudutkan dirinya dan teman satu 'gengnya' untuk kepentingan politik tertentu. (ken/ndr)











































