"Kepada seluruh laskar dan anggota FPI di mana pun berada, apabila mengetahui keberadaan buronan bernama Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada kejaksaan," seru Sekjen FPI, Ahmad Sabri Lubis.
Hal itu dikatakan Sabri, di markas FPI, Jl Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabri juga berharap agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Erwin untuk melaporkan kepada kejaksaan. Ia juga meminta agar Erwin dicegah dan tangkal (cekal).
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas. Di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.
Untuk menyampaikan tuntutannya, Jumat 27 Agustus besok pukul 14.00, FPI akan menggelar aksi di depan kantor Kajati DKI Jakarta.
(ddt/lrn)











































