"Saya belum bisa memastikan (hadir atau tidak), yang pasti dia tidak ikut disumpah," ujar salah seorang jaksa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (26/8/2010).
Seharusnya ada 7 orang saksi dari pihak jaksa yang disumpah. Namun hakim Aswandi hanya menyumpah 5 orang. Kombes Pambudi Pamungkas yang harusnya ikut disumpah, terlebih dahulu menjadi saksi di sidang terdakwa Syahril Djohan yang digelar di ruangan lain. Sedangkan satunya lagi yakni Edmon Ilyas, belum hadir.
5 Saksi yang disumpah yakni Kombes Wahyu Indra Pramugari, AKP Sri Sumartini, AKPB Mardiani, Kombes Eko Budi Sampurno, dan Andre Maulindra (humas Hotel Sultan).
Saat ini, sidang yang dipimpin majelis hakim Aswandi, mulai memeriksa saksi Kombes Wahyu Indra Pramugari. Wahyu adalah polisi yang melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh Kompol Arafat (saksi pelapor Mabes Polri).Β
(gun/nrl)











































