Lewat ketua tim pembelaan yang juga ayah terdakwa, Edward Soeryadjaja, Aditya mengaku membutuhkan waktu untuk menerjemahkan ratusan berkas.
"Ini adalah rekayasa murni. Kami belum siap pledoi karena harus mempelajari ribuaan halaman," kata Edward kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (26/8/2010). Majelis hakim diketuai Tjokorda Rai Suamba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dituntut 11 tahun, Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, yang bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
"Kasus ini kan sudah diselesaikan di British Virgin Island. Kok tiba-tiba dibawa ke sini (PN Jakpus)," tambah Edward.
Selain Aditya, terdakwa lainnya Fransiscus Dewana Darmapuspita, juga mendapat tuntutan serupa. Jaksa menilai keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Udang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Dalam surat tuntutan jaksa, tertulis Aditya dan Fransiscus selaku direksi ETRL (Elnusa Tristar Ramba Limited) mengambil alih saham Tristar Global Holding Corporation (TGHC) dan management ETRL secara paksa. Bahkan keduanya diduga mengambil alih dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang sebanyak US$10 juta.
Selain itu, ada sejumlah dana yang mengalir ke beberapa pihak, yakni mantan ketua partai besar, SB, per tanggal 4 September 2008 senilai US$400.072, kepada Rodyk & Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$137.432,
Juga kepada Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008
sebesar US$ 17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$ 1.239.660.93, dan sebanyak US$ 387.949 diberikan kembali ke SB pada 25 September 2008.
Karena itu, nett take yang menjadi hak TGHC sejak September 2008 hingga Mei 2009 tidak lagi masuk rekening TGHC tetapi ke rekening PTGI, sehingga terjadi kerugian. Tak hanya TGHC yang mengaku rugi, Elnusa, selaku pemegang saham 25 persen ETRL juga merasakan ulah Aditya.
Pasalnya, TGHC tidak dapat melakukan pelunasan atas pembayaran pinjaman PTGI sebesar US$ 25 juta dari Elnusa. Sehingga perbuatan Aditya dan Fransiscus mengakibatkan kerugian negara sebesar US$ 9,6 juta.
Sidang dengan terdakwa Aditya ditunda hingga Kamis 2 September mendatang, untuk mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
"Karena yang paling absah yang menyelesaikan ya British Virgin Island," tutup Edward seraya masuk mobil.
(asp/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini