Anggota Panja TPPU: Isu Suap Rp 5 Miliar Harus Benar-benar Diusut

Anggota Panja TPPU: Isu Suap Rp 5 Miliar Harus Benar-benar Diusut

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 11:14 WIB
Anggota Panja TPPU: Isu Suap Rp 5 Miliar Harus Benar-benar Diusut
Jakarta - Anggota Panja RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Didi Irawadi mengaku sudah lama mendengar adanya isu suap Rp 5 miliar. Menurut dia, isu ini harus diselidiki dan diusut agar semuanya menjadi terang.

"Mendengar isu itu saya sangat terkejut, kita harus mendalami dulu. Mendalami ini harus benar-benar menggunakan gerakan bawah tanah karena mengungkap ini tidak mudah," kata Didi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Dia menjelaskan, tim di Panja pun terus mencermati kabar mengenai uang miliaran yang mengalir yang disebut-sebut dari lembaga besar itu. Diakui dia ada sejumlah pihak yang keberatan kalau ada penguatan PPATK dan KPK. Di dalam RUU ini diatur agar KPK bisa menangani pidana pencucian uang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Namun ya itu tadi, ada mafia yang menghambat RUU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pemain hanya beberapa orang saja. Kita sedang mencermati terus karena ini harus benar-benar diusut. Dan model seperti ini sangat rapi dan tidak melibatkan semua orang karena sangat berbahaya," imbuhnya.

Didi menjelaskan, dilihat dari sikap fraksi-fraksi sebenarnya sudah sangat kelihatan pemetaan dalam RUU ini. "Tetapi kita tidak bisa membuktikannya. Tetapi mudah-mudahan itu tidak terjadi karena kalau terjadi semua anggota Panja malu semua," imbuhnya.

Namun dia menjamin, fraksinya, Demokrat tetap pada sikap awal penguatan PPATK dan KPK. "Laporan hasil analisis PPATK tetap harus diserahkan ke KPK," tutupnya.

Isu suap ini merebak manakala draft mengenai kewenangan KPK menangani laporan hasil analisis PPATK dimentahkan di tim perumus. Saat rapat di Hotel Novotel Bogor pada Sabtu (21/8), entah bagaimana tim perumus yang seharusnya hanya membahas pemantapan bahasa dalam UU itu, kemudian ternyata mengubah draft yang sudah disepakati di Panja. Hingga kini, kewenangan KPK untuk bisa mengusut pidana pencucian uang itu pun mentok.

(ndr/asy)


Berita Terkait