Merebak Isu Suap Rp 5 Miliar Terkait RUU Pidana Pencucian Uang

Merebak Isu Suap Rp 5 Miliar Terkait RUU Pidana Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 10:55 WIB
Merebak Isu Suap Rp 5 Miliar Terkait RUU Pidana Pencucian Uang
Jakarta - Isu tak sedap menerpa Panja RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang kerap disebut RUU Pidana Pencucian Uang. Informasi beredar, ada uang Rp 5 miliar mengalir ke kocek oknum sejumlah anggota DPR yang membidangi RUU itu. Tujuannya untuk menghambat agar KPK tidak memiliki kewenangan mengusut pidana pencucian uang.

"Kami juga mendengar informasi itu," kata peneliti senior ICW, Febridiansyah di Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Isu mengenai suap ini memang belum bisa dibuktikan. Namun kabarnya sudah sangat santer. Uang Rp 5 miliar itu disebut-sebut baru sebatas uang muka. Dana lebih besar akan dikucurkan kalau RUU Pidana Pencucian Uang benar-benar melemahkan KPK dan PPATK.

"Karena itu anggota Panja harus membuktikannya secara terbalik, apakah ada uang itu?" tambahnya.

Disebut-sebut, uang Rp 5 miliar itu hanya uang muka dari sebuah lembaga besar. Uang itu pun kabarnya dikumpulkan dari beberapa pemodal yang sangat tidak ingin terganggu nantinya oleh sepak terjang KPK. Akan sangat bahaya bagi para mafia hukum, seandainya KPK memiliki kewenangan mengusut pidana pencucian uang dan bisa langsung menerima laporan hasil analisis PPATK.

Hingga kini RUU Pidana Pencucian Uang masih mangkrak di Panja. Padahal kebutuhan agar segera melegalkan UU ini sudah sangat mendesak. Terakhir pada Rabu kemarin, rapat pansus RUU tersebut tidak kuorum, sehingga jadwal segera merampungkan RUU itu pun molor.
(ndr/asy)


Berita Terkait