"Pemerintah tidak boleh merekayasa informasi dan wajib menjelaskan kepada publik sejujur dan apa adanya," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Kamis (26/8/2010).
Pernyataan Hikmahanto itu menanggapi pernyataan para pejabat di KKP bahwa para petugas saat penangkapan berada di wilayah laut Indonesia. Sementara Dirjen Perjanjian Internasional Kemlu, sebagaimana diberitakan media massa, mempertanyakan kepastian para petugas KKP di wilayah laut Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah alasan mengapa nelayan Malaysia dilepaskan. Apakah karena memang betul penangkapan oleh petugas KKP tidak berada di wilayah laut Indonesia? Ataukah ini merupakan 'barter' sebagimana dicurigai oleh sejumlah pihak?" kata mantan anggota Tim 8 ini.
Lebih lanjut Hikmahanto menyayangkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang tidak mengklarifikasi hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR kemarin.
"Apa alasan Menlu untuk menghindar dari klarifikasi? Apakah terkait dengan strategi diplomasi ataukah ketidaktransparanan pemerintah karena memang tidak memiliki bukti yang kuat?" kritiknya.
Menurut Hikmahanto, info tersebut penting untuk diketahui oleh publik Indonesia sehingga mereka tahu siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Bila publik di Indonesia tidak diberitahu secara baik fakta yang ada, maka pemerintah pada akhirnya yang akan menuai kecaman, bila pihak Malaysia justru bisa membuktikan sebaliknya," kata Hikmahanto.
Hikmahanto mendesak, saatnya pemerintah berani jujur kepada rakyatnya sendiri. Bila pemerintah berdasarkan fakta dan bukti berada dalam posisi benar maka publik patut mendukungnya.
"Tapi bila sebaliknya maka dukungan publik akan menjadi prahara bagi hubungan kedua negara, bahkan akan mempermalukan Indonesia di mata dunia," pungkasnya.
(lrn/nrl)










































