"Korban tewas bertambah dua lagi," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Nurdi Satriadi saat dihubungi detikcom, Kamis (26/8/2010).
Nurdi menjelaskan, korban yang tewas tersebut tidak terdaftar dalam korban yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. "Yang bersangkutan tidak ke rumah sakit," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 6 korban yang dirawat di rumah sakit, 2 di antaranya sudah pulang," katanya.
Korban tewas lainnya adalah Muh Yusuf, meninggal dunia pukul 03.00 WIB. "Jadi total yang meninggal 13 orang. Yang dirawat di RS masih empat orang," kata Nurdi.
Polisi sudah menetapkan Sarimin sebagai tersangka. Sarimin dijerat dengan Pasal 359 jo UU nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Jo UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(anw/nrl)










































