"Nampaknya ada pihak-pihak yang sengaja 'memelintir' dan mendiskreditkan Tim Perumus dengan mengatakan, kami berupaya menganulir Pasal 70 ayat (2) RUU PPTPU yang sama sekali tidak kami permasalahkan," ujar Bambang, yang juga anggota Pansus RUU PPTPU, kepada detikcom, Kamis (26/8/2010).
Pasal 70 ayat (2) RUU PPTPU tersebut berbunyi "dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan. Sebelumnya, ICW menuding Bambang Cs hendak menghapus akses LHA PPATK ke KPK.
"Sebenarnya artinya, baik Kepolisian, Kejaksaan serta KPK bisa dan harus melakukan penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang," jelas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak tahu kenapa sampai muncul tudingan kami mempersoalkan pasal tersebut. Yang kami persoalkan hanyalah kewenangan penyidikan yang diminta PPATK. Kami menolak PPATK memiliki hak penyelidikan agar tidak terjadi tumpangtindih dan penyalahgunaan kekuasaan," terang Bambang.
"Hak penyelidikan cukup dipegang oleh tiga lembaga penegak yang ada saat ini, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tutupnya.
(van/anw)










































