masyarakat, tampaknya tetap tidak akan menghalangi niat pemerintah memberikan remisi kepada 21 terpidana kasus korupsi yang mendekan di Lapas Sukamiskin pada Lebaran nanti.
"Tetap diberikan, inikan sudah ketentuan undang-undang. Kalau tidak diberikan kita malah disebut tidak melaksanakan amanat itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jabar Dedi Sutardi, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/8/2010).
Berbeda dengan remisi umum yang diberikan kepada para napi 17 Agustus kemarin, remisi kali ini termasuk kategori remisi khusus yang diberikan kepada mereka yang memeluk agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk napi pidana umum, syarat pemberian remisi jika napi tersebut telah
menjalani 6 bulan penjara. Sementara napi korupsi diberikan dengan syarat telah menjalani sepertiga masa tahanan.
"Napi kasus korupsi ada 21 orang, Kanwil sudah terima reomendasi remisi," kata Dedi.
Namun Dedi tidak mengetahui rincian jumlah remisi yang didapat masing-masing
napi korupsi yang mendiami Lapas Sukamiskin.
Dalam remisi khusus, napi menerima paling sedikit 15 hari korting masa tahanan dan paling lama 2 bulan.
Para napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin di antaranya, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, mantan anggota DPR dari FPPP Al Amin Nasution, dan mantan anggota hakim Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes.
(ahy/anw)











































