21 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran

21 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2010 07:03 WIB
21 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran
Jakarta - Meski persoalan korting masa tahanan (remisi) menjadi pro-kontra di tengah
masyarakat, tampaknya tetap tidak akan menghalangi niat pemerintah memberikan remisi kepada 21 terpidana kasus korupsi yang mendekan di Lapas Sukamiskin pada Lebaran nanti.

"Tetap diberikan, inikan sudah ketentuan undang-undang. Kalau tidak diberikan kita malah disebut tidak melaksanakan amanat itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jabar Dedi Sutardi, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/8/2010).

Berbeda dengan remisi umum yang diberikan kepada para napi 17 Agustus kemarin, remisi kali ini termasuk kategori remisi khusus yang diberikan kepada mereka yang memeluk agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia memeluk agama Islam maka akan diberikan remisi, mau dia napi pidana umum atau korupsi dan luar biasa," ujarnya.

Untuk napi pidana umum, syarat pemberian remisi jika napi tersebut telah
menjalani 6 bulan penjara. Sementara napi korupsi diberikan dengan syarat telah menjalani sepertiga masa tahanan.

"Napi kasus korupsi ada 21 orang, Kanwil sudah terima reomendasi remisi," kata Dedi.

Namun Dedi tidak mengetahui rincian jumlah remisi yang didapat masing-masing
napi korupsi yang mendiami Lapas Sukamiskin.

Dalam remisi khusus, napi menerima paling sedikit 15 hari korting masa tahanan dan paling lama 2 bulan.

Para napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin di antaranya, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, mantan anggota DPR dari FPPP Al Amin Nasution, dan mantan anggota hakim Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes.

(ahy/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads