"Ya memang, proses hukum di sana (Malaysia) itu sangat lamban," kata Dai di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Rabu (25/8/2010) malam.
Dai mengatakan, selain lambat dalam memberikan putusan, pada proses persidangan juga terkadang jarak antara satu sidang ke sidang lanjutan itu tenggang waktunya sangat lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Dai, hal yang membuat proses keputusan itu lambat, karena hakim membuat keputusan sendiri. "Bahkan secara teknis hakim di sana itu, kalau buat keputusan itu membuat sendiri (tidak dikerjakan asisten)," imbuhnya.
Karena itu prosedur yang berlaku, sebagai negera tamu tidak berhak meminta sebuah kasus agar diproses secara cepat. Karena terkait hukum suatu negera itu hal yang tidak bisa diintervensi.
"Siapapun tidak ada yang mau diintervensi proses hukumnya, kita harus hargai proses hukum di negara lain," ujar Bachtiar.
(lia/anw)










































