"Kami sangat hati-hati dalam melakukan verifikasi dan menyikapi masalah ini, kami berpedoman bahwa banyak variabel dalam kasus ini sehingga harus pelan-pelan dan hati-hati. Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi ada 5 orang yang masuk dalam kategori TKI," kata Ketua Satgas TKI, Jazilul Fawaid, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (25/8).
Jazilul menjelaskan, kelima TKI tersebut sudah dipenuhi hak-haknya. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan kelimanya di Malaysia telah menyediakan pengacara setempat untuk melakukan pembelaan. Selain itu, asuransi TKI juga telah membayar klaim yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jazilul, 1 anggota Satgas TKI juga telah berangkat ke Kuala Lumpur Selasa (24/8) sore. Anggota Satgas TKI itu akan memverifikasi faktual dan koordinasi dengan pihak KBRI. "Selain juga berkoordinasi dengan perwakilan PPTKIS, asuransi dan pengacara setempat," jelas pria berkumis itu.
Pelayanan TKI ke LN Normal
Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan kasus ini tidak mempengaruhi pengiriman TKI ke luar negeri. Pelayanan terhadap TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri tetap berjalan sebagaimana biasa.
"Khusus Malaysia, sebagaimana telah kita sampaikan bahwa hingga hari ini moratorium belum dicabut. Mereka yang masih bandel berangkat berarti non prosedural dan bisa terancam dipenjara oleh otoritas Malaysia. Satu-satunya jalan, semuanya harus prosedural agar terlindungi. Sekarang ini untuk menjadi prosedural tidak susah," tegas Muhaimin.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia adalah 177 orang, bukan 345 orang. Sebagian besar WNI itu terjerat kasus narkoba.
"Jumlah yang terancam hukuman mati ada 177 orang, bukan 345 orang. Dari 177 itu sebanyak 142 di antaranya terkena kasus narkoba, tentu kita tahu hukum pidana kasus narkoba di negara kita juga berat," ujar Marty, Selasa (24/8).
Sedangkan sisanya, imbuh Marty, terjerat hukuman mati karena kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Dari 142 orang itu, sekarang menjalani proses hukum yang berbeda tingkatannya.
(djo/nrl)










































