"Saya cek di informasi dari JPU-nya sampai kemarin belum diterima (salinan putusan). Kalau sudah diterima, besok pun bisa kita panggil," kata Kajari Jaksel, Yusuf, kepada detikcom, Rabu (25/8/2010).
Menurut Yusuf, Erwin memang dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Namun, tanpa salinan putusan dari pengadilan atau petikannya, proses eksekusi tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun dia mengajukan PK tidak menghalangi eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas.
Di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.Β
(mad/ndr)











































