"Apa pun yang diputuskan DPR, itu kewenangan DPR. Tetapi, itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010).
Pernyataan Chandra bukan tanpa alasan. Sebab, beberapa fraksi di DPR akan melemahkan KPK dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang. Caranya, menolak kewenangan KPK untuk memeriksa laporan hasil analisis (LHA) PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, proses pelimpahan perkara seperti itu merupakan suatu pemborosan. "Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," kata Chandra.
(mok/aan)










































