KPK: UU TPPU Akan Cerminkan Posisi DPR pada Pemberantasan Korupsi

KPK: UU TPPU Akan Cerminkan Posisi DPR pada Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 16:56 WIB
Jakarta - DPR masih menggodok RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat segera disahkan. UU itu akan menggambarkan sikap anggota dewan mendukung atau tidak pemberantasan korupsi nanti.

"Apa pun yang diputuskan DPR, itu kewenangan DPR. Tetapi, itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010).

Pernyataan Chandra bukan tanpa alasan. Sebab, beberapa fraksi di DPR akan melemahkan KPK dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang. Caranya, menolak kewenangan KPK untuk memeriksa laporan hasil analisis (LHA) PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra menjelaskan, KPK banyak menemukan tindak pidana kasus pencucian uang dalam kasus yang diusut. Namun, dikarenakan KPK tidak memiliki wewenang untuk mengusutnya maka terpaksa menyerahkan kepada penegak hukum lain. "Dan itu lepas karena kita tidak punya kewenangan," tutur Chandra.

Menurut dia, proses pelimpahan perkara seperti itu merupakan suatu pemborosan. "Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," kata Chandra.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini