"Kita khawatir ada kepentingan tersembunyi, mengapa mereka menolak agar KPK menerima laporan PPATK. Kalau KPK mendapatkan kewenangan itu seharusnya yang khawatir koruptor, bukan DPR," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Rabu (25/8/2010).
Febri berpendapat, pihak yang menolak ini artinya hanya ingin monopoli pengusutan kasus pidana pencucian uang berada di tangan polisi dan jaksa saja. Padahal selama ini, sejak 7 tahun lalu 2 lembaga ini tidak sukses dalam pengusutan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu timbul pertanyaan sikap 4 fraksi yang tegas menolak kewenangan KPK. "Ini kan menjadi aneh kenapa politisi itu bersikukuh," kata Febri.
(ndr/nrl)










































