"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada perempuan yang sedang mau melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat," terang Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (25/8/2010).
Setelah dilakukan penyelidikan, perempuan itu ditangkap polisi pada 17 Agustus di rumah kosnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Di situ, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 50 gram dan 1 linting ganja kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Kristian Siagian mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial AHR alias BD. "Barang itu dibeli dari AHR dan uangnya ditransfer," katanya.
Barang pesanan DRT kemudian diantar melalui kurir. "Yang menurut tersangka bahwa barang bukti dikirim ke daerah Jalan Mangga Besar," ungkap Kristian.
Kristian menambahkan, DRT menjual shabu ke sejumlah diskotik di Jakarta. 1 Gram shabu dijualnya seharga Rp 1,5 juta.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang disebut-sebut oleh DRT. "Penjualnya masih kita kejar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara paling singkat 6 tahun penjara.
(mei/mad)










































