Wanita Bandar Shabu Ditangkap di Kamar Kos di Johar

Wanita Bandar Shabu Ditangkap di Kamar Kos di Johar

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 16:37 WIB
Jakarta - Seorang wanita berinisial DRT ditangkap aparat Narkoba Polres Jakarta Barat di rumah kosnya di Jalan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Wanita berusia 27 tahun ini ditangkap karena menjadi bandar shabu.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada perempuan yang sedang mau melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat," terang Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (25/8/2010).

Setelah dilakukan penyelidikan, perempuan itu ditangkap polisi pada 17 Agustus di rumah kosnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Di situ, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 50 gram dan 1 linting ganja kering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti disimpan di bawah meja TV di kamar kosnya," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Kristian Siagian mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial AHR alias BD. "Barang itu dibeli dari AHR dan uangnya ditransfer," katanya.

Barang pesanan DRT kemudian diantar melalui kurir. "Yang menurut tersangka bahwa barang bukti dikirim ke daerah Jalan Mangga Besar," ungkap Kristian.

Kristian menambahkan, DRT menjual shabu ke sejumlah diskotik di Jakarta. 1 Gram shabu dijualnya seharga Rp 1,5 juta.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang disebut-sebut oleh DRT. "Penjualnya masih kita kejar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara paling singkat 6 tahun penjara.

(mei/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini