Haryono: Wewenang KPK Jadi Lengkap dengan Mengusut Pencucian Uang

Haryono: Wewenang KPK Jadi Lengkap dengan Mengusut Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 14:56 WIB
Jakarta - RUU PPATK dipangkas sehingga KPK tidak bisa mengusut kasus pencucian uang. Meski tidak masalah, KPK menyebut wewenang akan menjadi lengkap jika bisa ikut mengusut perkara semacam itu.

"Kalau kita bisa menyidik juga, itu akan lebih lengkap dan jelas kemana itu larinya uang," kata wakil ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010).

Dalam rancangan awal RUU PPATK, KPK seharusnya bisa menerima laporan dugaan adanya pencucian uang. Namun penambahan wewenang itu dipangkas. Kini kembali hanya polisi dan kejaksaan saja yang diperbolehkan mengusut kasus pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kondisi seperti itu, pada dasarnya Haryono merasa tidak merasa keberatan. Soal pemberantasan korupsi, lanjut Haryono, wewenang KPK tidak diganggu gugat.

Namun menurut Haryono, seandainya wewang KPK ditambah agar bisa mengusut kasus pencucian uang, itu akan sangat bagus.

"Karena korupsi akhir-akhirnya ke pencucian uang," tegasnya.

(mok/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini