"Kalau kita bisa menyidik juga, itu akan lebih lengkap dan jelas kemana itu larinya uang," kata wakil ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010).
Dalam rancangan awal RUU PPATK, KPK seharusnya bisa menerima laporan dugaan adanya pencucian uang. Namun penambahan wewenang itu dipangkas. Kini kembali hanya polisi dan kejaksaan saja yang diperbolehkan mengusut kasus pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Haryono, seandainya wewang KPK ditambah agar bisa mengusut kasus pencucian uang, itu akan sangat bagus.
"Karena korupsi akhir-akhirnya ke pencucian uang," tegasnya.
(mok/mad)
