Putusan terhadap terdakwa Mawardi (31) dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adi pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Rabu (25/8/2010). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Wijaya Adi.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan pencurian dan pencabulan sesuai pasal 339 KUHP. Terdakwa membunuh korban di rumah kontrakan, Jl Sada Sari, Kuta pada 25 Desember. Terdakwa Mawardi membunuh korban bersama rekannya Abdurrahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Selama pembacaan putusan, terdakwa terus menundukkan kepala.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra yaitu 20 tahun penjara.
Sementara itu, putusan terhadap terdakwa Abdurrahman, yang berperan membantu Mawardi membunuh korban bakal divonis Kamis (26/8/2010). Ia dituntut JPU selama 13 tahun penjara.
(djo/djo)










































