Robert Tantular: Saya Tak Kenal Misbakhun

Sidang L/C Fiktif

Robert Tantular: Saya Tak Kenal Misbakhun

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 12:57 WIB
Jakarta - Bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular mengaku tak kenal sama sekali Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo. Padahal mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemufakatan jahat sehingga muncul kredit fiktif.

"Saya tahunya karena keduanya di koran. Tahu PT SPI dari laporan keuangan Bank Century. Karena tiap tahun ada laporan terkait debitur besar," kata Robert di depan majelis hakim yang diketuai Pramodana K Kusumah dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (25/8/20010).

Dalam laporan BI, ada 10 prinsip kehati-hatian yang dilanggar Bank Century. Menanggapii ini, Robert menyanggah. "Kan luas prinsip kehati-hatian. Kan kreditur (PT. SPI) jelas, restrukturisasi ada, kreditur juga nyicil. Tak ada masalah. Setelah bank diambil LPS baru ada masalah," kata Robert.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah rapat-rapat Bank Century Anda hadir?," tanya Jaksa Suhendro.

"Biasanya saya cuma RUPS. Sehari-hari enggak. Kalau terkait kebijakan enggak musti. Kalau kebijakan dengan luar negeri biasanya diundang. Kalau mengucurkan kredit kan ada komisi kredit dan lain lain. Linda (Kepala Cabang Utama Senayan) hanya berwenang  untuk menyetujui kredit Rp300 juta," jawab Robert.

Misbakhun saat diberi kesempatan bertanya pada Robert menegaskan soal kasus ini.

"Saya dituduh dengan Anda membuat pemufakatan jahat. Apakah kita pernah bertemu atau berhubungan?," tanya Misbakhun.

"Saya tidak kenal Anda, tidak ketemu. Saya juga bingung, kenapa ada penilaian fiktif. Padahal kreditur nyicil lancar," jawab Robert tegas.

Misbakhun sendiri didakwa dengan tiga dakwaan alternatif tentang pemalsuan dokumen pengajuan letter of credit (L/C). Misbakhun bersama-sama Ongko didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan  jo Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1; atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal pasal-pasal tersebut, yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

(asp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads