"Sesuai visum yang saya lakukan, menunjukan Alter tampilan laki-laki dengan kelainan yaitu kelainan kromosom. Kalau normal, sindrom XY, di sini mejadi menjadi XY dobel. Terdapat zakar kecil, mikropenis, tidak mempunyai vagina dan rahim," kata ahli dari RSCM, Mun'im Idris saat bersaksi untuk Alterina Hoffan di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Rabu (25/8/2010).
Kesimpulan tersebut ditemukan usai dirinya memeriksa Alter jauh sebelum kasus ini sampai di pengadilan. Saat itu, ia memeriksa seluruh tubuh Alter seperti punggung, pinggul, lengan, hingga alat-alat reproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mun'im dihadirkan oleh pengacara Alter untuk mematahkan dakwaan jaksa. Selain Munim Idris, ahli dari Komnas HAM telah disiapkan yakni wakil ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo.
Jaksa Sutikno menilai, Alter telah mengelabui akta lahir dari perempuan menjadi laki-laki dengan tujuan tertentu. Kebohongan ini yang menjadi alat menjerat Alter sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas. Bila dalam pengadilan Alter terbukti laki-laki, besar kemungkinan ia bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Yang ada operasi buah dada. Laki-laki juga mempunyai cuma hormonnya tidak sebesar perempuan," pungkas Mun'im meyakinkan.
(Ari/mad)











































