"Sulit untuk tidak mengatakan, bahwa memang ada barter," kata anggota Komisi I dari FPG Tantowi Yahya, dalam rapat dengan Menlu Marty Natalegawa di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2010).
Menurut Tantowi UU 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, nelayan asing yang mengambil ikan di Indonesia bisa dikenai tahanan 6 bulan, atau denda Rp 20 miliar. Namun yang terjadi dengan nelayan Malaysia adalah tidak ada proses hukum, sehingga terkesan ada barter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diurutkan kejadiannya, Tantowi pun yakin yang terjadi adalah barter tahanan. "Tanggal 16 katanya akan diproses hukum, tanggal 17 kita tukar menukar dan tanggal 18 ada nota protes. Ini ada logika yang terbalik," tukas politisi Golkar ini.
(fay/nrl)










































