"Ini kan hanya pelanggaran ketertiban umum. Jadi, tidak ada pidana. Hanya dikenakan pidana ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/8/2010).
Boy mengatakan, tindak pindana ringan (tipiring) tidak ada sanksi kurungan. Pemeriksaan sudah cukup.
"Kan Sudah diperiksa. Mereka diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum," ucap Boy.
Pada Senin, 23 Agustus lalu, sekelompok demonstran Bendera berdemonstrasi di depan Kedubes Malaysia di Jakarta. Dalam aksinya, mereka melemparkan kotoran manusia ke halaman Kedubes Malaysia.
Demonstran juga menginjak-nginjak bendera Malaysia dan mengotorinya dengan tinja. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas penangkapan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri oleh polisi Malaysia menjelang 17 Agustus. Ketiganya telah dibebaskan pada 17 Agustus lalu.
Akibat aksinya, 4 orang aktivis Bendera yang melakukan pelemparan tinja sempat diperiksa oleh polisi. Setelah diperiksa, 4 orang ini dibebaskan.
(gun/nrl)










































