"Robert masih dalam perjalanan dari tahanan Kejagung," kata JPU Suhendro dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (25/8/20010).
Misbakhun sendiri didakwa dengan tiga dakwaan alternatif tentang pemalsuan dokumen pengajuan letter of credit (L/C). Misbakhun bersama-sama Ongko didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1; atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β "Kami juga akan menghadirkan bekas Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim," tambah Suhendro.
Saat ini sidang telah berlangsung dengan mendengarkan kesaksian karyawan PT SPI, Anhar Setyawan. Misbakhun nampak tenang dengan baju batik khasnya, warna coklat. Anhar bersaksi keseharian pekerjaan di PT SPI pada saat sebelum keluarnya L/C fiktif.
"Saya menyiapkan company profile dan memo berkas lainya," ujar Anhar.
(asp/mad)











































