PD: Penguatan PPATK Bikin Takut Koruptor, Bukan Anggota DPR

PD: Penguatan PPATK Bikin Takut Koruptor, Bukan Anggota DPR

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 09:28 WIB
PD: Penguatan PPATK Bikin Takut Koruptor, Bukan Anggota DPR
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menangkis tudingan anggota DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo yang mensinyalir penguatan kewenangan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dijadikan alat bagi PD untuk menyikat lawan-lawan politiknya.

"Seharusnya yang paling khawatir dengan penguatan PPATK itu para penjahat, para koruptor, pihak-pihak yang berurusan dengan pencucian uang, kejahatan narkoba, teroris. Kenapa justru anggota DPR yang takut," kata anggota Pansus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) FPD Didi Irawadi Syamsuddin saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2010).

Menurut Didi, kecurigaan Bambang yang menuding Demokrat akan menggunakan PPATK untuk menyikat lawan-lawan politiknya terlalu mengada-ada. Malah mestinya, DPR bersama-sama mendukung penguatan lembaga PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin komitmen kepada pemberantasan korupsi. Tanpa penguatan PPATK dan lembaga hukum tidak mungkin. Bukan malah menebar kecurigaan kepada pemerintah. Di pansus kan kita sudah sepakat PPATK ini lembaga independen," tukasnya.

Didi menjelaskan, penguatan PPATK dimaksudkan karena penyelesaian kasus pencucian uang selalu mandek di kepolisian. Karenanya, lembaga penegak hukum lainnya diusulkan untuk ikut ambil bagian.

"Kita ingin semua penegak hukum bekerja maksimal. Selama ini setiap kasus korupsi, kita selalu kehilangan jejak hartanya. Ini bukan masalah tumpang tindih atau apa tapi niat bersama untuk memerangi tindak kejahatan pencucian uang," imbuhnya.

Terkait siapa lembaga yang berhak menelusuri hasil laporan PPATK, memang ada dua pandangan yang berbeda. Di satu sisi ada kelompok yang ingin mempertahankan Polri tetap menjadi sentral penanganan. Sementara kelompok lainnya memilih untuk memberikan pilihan kepada PPATK.

"PPATK yang menganalisis dan memilih untuk memberikan kepada siapa lembaga penegak hukum," pungkasnya.

(ape/nrl)


Berita Terkait