"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merupakan tindak pidana kejahatan ekonomi dengan berbagai modus operandi yang terkadang melampaui perkembangan sistem penegakan hukum. Dengan adanya kewenangan penyelidikan diharapkan PPATK dapat secara aktif melakukan tindakan pencegahan dini," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Rabu (25/8/2010).
Menurut Tjatur, sudah saatnya PPATK diberi kewenangan yang lebih aktif. Meskipun hal itu masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Tjatur, wewenang penyelidikan bisa membuat lembaga PPATK lebih solid. Karena kejahatan tindak pidana pencucian uang bukan kejahatan biasa.
"Kewenangan ini diperlukan untuk memperkuat struktur dan kinerja PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bukan merupakan tindak pidana biasa," tandasnya.
(ape/nvc)










































