PAN: Wewenang Penyelidikan Agar PPATK Bisa Lakukan Pencegahan

PAN: Wewenang Penyelidikan Agar PPATK Bisa Lakukan Pencegahan

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 06:00 WIB
PAN: Wewenang Penyelidikan Agar PPATK Bisa Lakukan Pencegahan
Jakarta - Wacana pemberian wewenang penyelidikan bagi Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terus bergulir. Partai Amanat Nasional (PAN) menilai wewenang penyelidikan bagi PPATK perlu untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merupakan tindak pidana kejahatan ekonomi dengan berbagai modus operandi yang terkadang melampaui perkembangan sistem penegakan hukum. Dengan adanya kewenangan penyelidikan diharapkan PPATK dapat secara aktif melakukan tindakan pencegahan dini," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Rabu (25/8/2010).

Menurut Tjatur, sudah saatnya PPATK diberi kewenangan yang lebih aktif. Meskipun hal itu masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan dengan pembahasan RUU TPPU, saya berpandangan bahwa kewenangan untuk melakukan penyelidikan oleh PPATK perlu diberikan, meskipun belum diatur dalam KUHAP maupun aturan lainnya," imbuh pria yang masih menjabat Wakil Ketua Komisi III ini.

Selain itu, kata Tjatur, wewenang penyelidikan bisa membuat lembaga PPATK lebih solid. Karena kejahatan tindak pidana pencucian uang bukan kejahatan biasa.

"Kewenangan ini diperlukan untuk memperkuat struktur dan kinerja PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bukan merupakan tindak pidana biasa," tandasnya.

(ape/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini