Pemecatan Yance dituangkan dalam dalam surat DPP Partai Golkar Nomor
KEP-84/DPP/GOLKAR/VIII/2010, tanggal 20 Agustus 2010, ditandatangani Wakil Ketua Umum Theo L Sambuaga dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan keputusan organisasi. Pelanggaran demikian masuk kategori kesalahan berat," kata Ical di sela-sela peresmian Posko Aspirasi tingkat provinsi di kantor DPD Golkar DI Yogyakarta di Jalan Sudirman, Selasa (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
masuk kategori kesalahan berat," katanya.
Ical mengaku dirinya tidak percaya jika Yance menyatakan pemecatan tidak
prosedural karena yang bersangkutan telah mengakui bersalah. Pengakuan bersalah disampaikan secara tertulis disertai pernyataan sanggup melaksanakan keputusan DPP.
"Yance tak sepatutnya mengelak dari tanggungjawab atas keputusan induk organisasi partai. Dia sudah mengaku bersalah kok di hadapan saya dan menyampaikan surat permintaan maaf sekaligus sebagai hak jawab," katanya.
Dia mengatakan, DPP juga mengeluarkan keputusan tentang pembentukan caretaker bersamaan pemecatan Yance. Sebagai caretaker, DPP menunjuk carataker Happy Bone Zulkarnain, sebagai Plt Ketua dan Hakim Kamaruddin, sebagai Plt Sekretaris.
"Caretaker akan bertugas selama tiga bulan sampai terpilih ketua baru," katanya.
Menurut dia, dua pendekatan organisasi bisa dilakukan untuk menentukan Ketua DPD Partai Golkar Jabar, yakni merehabilitasi nama baik ketua lama dengan alasan yang bersangkutan dan tim telah minta maaf atau menggelar musyawarah daerah luar biasa.
DPP Partai Golkar akan membahas dua opsi tersebut dalam rapat evaluasi
yang segera dijadwal oleh sekretariat partai. "Jika permohonan maaf Yance dianggap sebagai ungkapan tanggungjawab, maka nama yang bersangkutan bisa saja direhabilitasi dan jabatannya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Itu tergantung hasil rapat evaluasi nanti," kata dia
Sebaliknya lanjut Ical, jika rapat evaluasi memutuskan pemecatan Yance bersifat definitif, tidak bisa dianulir lagi, maka DPP Partai Golkar akan menyampaikan keputusan agar DPD Partai Golkar Jabar menyelenggarakan musyawarah daerah luar biasa dalam tempo tiga bulan sejak penetapan caretaker.
(bgs/)











































