Demikian dikatakan Walikota Palembang Eddy Santana Putra, kepada pers di Palembang, Selasa (24/08/2010). Dia menjelaskan, dari 100 sampel yang diambil beberapa waktu lalu, ditemukan makanan mengandung zat pengawet, namun tidak ditemukan zat pewarna (rodamin).
Oleh karena itu, dia meminta Dinkes Palembang meminta keterangan pedagang asal zat tersebut diperoleh. Pemkot Palembang akan memberikan sanksi kepada pedagang atau distributor yang menjual zat pengawet dan pewarna secara sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tw/ape)











































