"Informasinya akan disidangkan besok Rabu 25 Agustus pukul 10.00 WIB," kata Agung Mattauch, pengacara korban Tara Pradipta Laksmi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8/2010).
Agung mengatakan, sidang perdana Anand akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Agendanya pembacaan dakwaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Tara melampirkan barang bukti ke penyidik berupa gelang pemberian dari Anand, buku-buku Anand, rekaman VCD serta print out percakapan mesra Tara-Anand dalam facebook. Selama mendapat pelecehan seksual, Tara mengaku terhipnotis.
Pada akhir Maret 2010, penyidik menetapkan Anand sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Anand dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang tindak pencabulan dan pelecehan seksual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anand dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan kondisi kesehatannya yang kurang baik. Pada 5 April 2010, Anand baru mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Anand ambruk dan pingsan setelah disodori surat penahanan. Dia kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur setelah sebelumnya diberikan pertolongan pertama di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Anand kemudian dipindahkan ke RS Harapan Kita karena alasan peralatan kesehatan di RS Kramat Jari kurang memadai untuk merawatnya yang memiliki penyakit hipertensi dan jantung. Setelah beberapa minggu dirawat, Anand tidak pernah ditahan.
Seiring dengan berjalannya pemeriksaan, berkas Anand baru dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 14 Juli lalu. Tersangka Anand dan barang bukti sendiri baru menyusul dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 27 Juli.
Lagi-lagi, dengan alasan pertimbangan kondisi kesehatan, Kejati DKI pun tidak menahan Anand. Anand saat itu hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis.
(mei/ape)











































