Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kemal Tampubolon SH kemarin, kuasa hukum terdakwa Eko Wahyu Widodo mengajukan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung. Keberatan tersebut diungkapkan oleh Eko, dikarenakan surat dakwaan yang dianggap sangat lemah, tidak jelas dan tidak cermat.
"Tidak hanya itu, dakwaan ini terkesan dipaksakan dan uraian dalam surat dakwaan pun diuraikan dengan tidak jelas," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal seperti diketahui yang diketahui sebagai pemilik narkotika tersebut adalah temannya, yaitu Rangga Satria yang saat ini sudah dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan ditahan di Lapas Salemba," ungkap Eko.
Selain itu, Eko juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi semakin lemah karena hanya menuliskan kesaksian dari satu orang yaitu Rangga.
"Terkesan mengada-ngada karena JPU hanya mendengarkan keterangan dari satu saksi. Sedangkan minimal untuk kesaksian itu diperlukan dua hingga tiga orang," tegasnya.
Seperti diketahui, Briptu Hendhy Hardiyanto, telah ditahan sejak 10 Maret 2010 karena diduga ikut memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapannya dalam sidang yang digelar pada Senin 30 Agustus mendatang.
(asp/nwk)











































