Polisi Nyabu 'Diseret' Ke PN Jakbar

Polisi Nyabu 'Diseret' Ke PN Jakbar

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 20:03 WIB
Jakarta - Anggota kepolisian Departemen Objek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya Briptu Hendhy Haridyanto harus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 Gram. Dia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tiap Senin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kemal Tampubolon SH kemarin, kuasa hukum terdakwa Eko Wahyu Widodo mengajukan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung. Keberatan tersebut diungkapkan oleh Eko, dikarenakan surat dakwaan yang dianggap sangat lemah, tidak jelas dan tidak cermat.

"Tidak hanya itu, dakwaan ini terkesan dipaksakan dan uraian dalam surat dakwaan pun diuraikan dengan tidak jelas," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (24/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan bahwa kesan dipaksakan tersebut dapat dilihat menggunakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat diancaman hukuman jika kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika Golongan I tersebut.

"Padahal seperti diketahui yang diketahui sebagai pemilik narkotika tersebut adalah temannya, yaitu Rangga Satria yang saat ini sudah dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan ditahan di Lapas Salemba," ungkap Eko.

Selain itu, Eko juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi semakin lemah karena hanya menuliskan kesaksian dari satu orang yaitu Rangga.

"Terkesan mengada-ngada karena JPU hanya mendengarkan keterangan dari satu saksi. Sedangkan minimal untuk kesaksian itu diperlukan dua hingga tiga orang," tegasnya.

Seperti diketahui, Briptu Hendhy Hardiyanto, telah ditahan sejak 10 Maret 2010 karena diduga ikut memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapannya dalam sidang yang digelar pada Senin 30 Agustus mendatang.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads