"Jumlah yang terancam hukuman mati ada 177 orang, bukan 345 orang. Dari 177 itu sebanyak 142 di antaranya terkena kasus narkoba, tentu kita tahu hukum pidana kasus narkoba di negara kita juga berat," ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
Hal itu disampaikan Menlu di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marty merinci, 8 orang sudah divonis penjara 10-14 tahun, bukan divonis mati. 54 Orang lainnya divonis mati dan sedang mengajukan proses banding. Sementara 3 orang WNI sudah divonis mati dn sedang mengajukan kasasi dan grasi.
"Jadi setelah ditelusuri semua, yang sudah ada ketetapan pasti hukuman
mati ada 3 orang dalam kasus narkoba. Ini pun sedang dalam proses grasi
dan kasasi," papar Marty.
Bagaimana dengan data 345 orang yang terancam hukuman mati?
"Yang 345 itu angka besarnya. Mungkin itu jumlah WNI di Malaysia yang
melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati. Tapi dalam proses
hukumnya, yang dikenai pasal hukuman mati ada 177 orang," tegas Marty.
Sementara Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan data yang dilansir LSM itu merupakan data yang sangat lama. Selain itu, mereka yang divonis bukan hanya TKI melainkan juga kalangan profesional.
"Data yang dilansir Migrant Care dari tahun amat lama. Data terakhir sampai semalam, yang dipantau oleh KBRI dan atase saya di sana,
jumlahnya ada 177 orang yang diancam pidana mati karena terlibat kasus
narkoba dan pembunuhan. Tidak semuanya TKI. Ada yang orang datang buat dagang dan sebagainya," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
(nwk/fay)










































