"Jaksa Agung itu bukan kabinet, seperti halnya Kapolri dan Panglima TNI," ujar Denny Indrayana saat didaulat menjadi saksi ahli oleh pemerintah dalam sidang judicial review masa jabatan Jaksa Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2010).
Menurut Denny, anggota Kabinet adalah jabatan-jabatan yang diatur dalam UU No 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tidak termasuk yang diatur dalam UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Yusril menggugat status jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah sebagai Jaksa Agung karena masa tugasnya telah berakhir.
(her/nwk)











































