Sidang kali ini, Selasa (24/8/2010), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Awalnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mas Ud SH, itu berjalan lancar.
Namun saat persidangan selesai, rekan-rekan dan kerabat korban yang hadir, tiba-tiba berhamburan ke arah terdakwa. Mereka marah-marah dan mencoba memukuli tiga orang terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku mengeroyok korban hingga tewas. Mereka melakukan hal itu tersinggung oleh ucapan korban saat bertemu di sebua kafe di kawasan Pantai Laguna. Para terdakwa memang dikenal sebagai preman kawasan tersebut.
Sidang kasus pembunuhan ini akan dilanjutkan 31 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
(djo/djo)